
Dilanjutkan Sri Sulastri, ia berharap Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021.
“Siapapun yang terlibat dan didapatkan alat bukti cukup maka proses hukum dan mintai pertanggung jawaban hukum. Kemudian tuntaskan penyidikannya sampai ke akar-akarnya,” tandas Sri Sulastri.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 tersebut hingga kini masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Dalam penyidikan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih menguatkan alat bukti untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini,” pungkasnya. (ded)


