

Palembang, KoranSN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengatakan, pemberi dana hibah kepada KONI Sumsel tahun 2021 harus diusut oleh Kejati Sumsel.
Hal itu dikatakan Susno Duadji terkait perkara dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
“Untuk pemberi dana hibah harus diusut apa perannya,” tegas Susno Duadji.
Masih dikatakannya, kemudian pihak perencana, pengawas dan pembuat pertanggung jawaban fiktif, termasuk para penerima aliran dana hibah juga harus diusut Kejati Sumsel.
“Hal tersebut dilakukan supaya kesan lamban proses penyidikan perkara itu bisa ditepis, dan bahwa penyidik Kejati Sumsel lebih teliti dan berhati-hati untuk menyeret semua orang yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


