
Dilanjutkannya, jika dirinya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Kejati Sumsel yang telah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel serta telah ditetapkan tersangkanya.
“Namun demikian masyarakat berharap dugaan kasus korupsi ini dapat disidik sampai tuntas, karena perkara dugaan kasus korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu orang saja,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni; Hendri Zainuddin (Ketua KONI Sumsel), Suparman Roman (Sekretaris Umum KONI Sumsel yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Ahmad Tahir (mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>


