

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Selasa (21/3/2023) mengatakan, terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 yang sedang disidik (penyidikan) oleh Kejati Sumsel terdapat soal uang hibah atau dana hibah.
Menurutnya, dana hibah tersebut penggunaannya harus sesuai peruntukannya.
“Jadi dana hibah tersebut penggunaannya harus sesuai peruntukannya dan mesti jelas, sebab salah besar kalau dana hibah dipergunakan untuk yang tidak semestinya, misalnya buat membayar honor Pengurus KONI,” katanya.
Masih dikatakannya, jika perkara tersebut komprehensif sehingga dalam penyidikannya Penyidik Kejaksaan mesti mendapatkan alat bukti yang cukup dan kuat.
“Jadi untuk setiap permasalahan mesti ada alat bukti yang cukup,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


