

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Senin (20/11/2023) mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi pajak yang kini dilakukan oleh Kejati Sumsel bertujuan untuk membongkar atau mengungkap dugaan kasus pajak yang besar di Sumsel.
Diketahui, jika saat ini Kejati Sumsel sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021. Bahkan tiga tersangka telah ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka.
“Penyidikan yang kini dilakukan oleh Kejati Sumsel tujuannya untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pajak yang besar di wilayah Sumsel, dan saya menilai akan banyak tersangka yang nantinya bakal ditetapkan terkait perkara tersebut,” ungkap Sri Sulastri.
Dijelaskannya, dalam penyidikan perkara tersebut kejaksaan diharapkan jangan hanya fokus melakukan penyidikan terkait gratifikasi saja.
“Sebab kerugian negara yang besar ada pada dugaan kasus korupsi pajaknya, dan saya menilai langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel sudah tepat. Sebab, proses penyidikannya telah mengarah ke perkara dugaan korupsi,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


