

Dilanjutkannya, sedangkan untuk pemeriksaan saksi sejauh ini belum ada agenda pemanggilan saksi guna diperiksa dalam dugaan kasus tersebut.
“Akan tetapi kedepanya saksi-saksi akan diagendakan pemeriksaanya. Sebab, perkara ini sudah tahap penyidikan,” tandasnya.
Sementara Manajer Humas PT Pusri Palembang, Soerjo Hartono saat akan diwawancarai, Kamis (2/12/2021)
tidak mengangkat telepon.
Namun sebelumnya Soerjo Hartono telah mengatakan, jika PT Pusri Palembang mengikuti proses yang dilakukan Kejati Sumsel.
“Jawaban kita sama seperti yang sebelumnya. Dimana kita mengikuti Kejati Sumsel saja, namun yang jelas PT Pusri Palembang sudah menerapkan Good Corporate Governance (GCG), sehingga segala sesuatu yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (ded)