
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Hamsal, Rabu (26/8) mengatakan, pihaknya hingga kini terus mengusut dugaan korupsi pembangunan empat titik tugu perbatasan Kota Palembang dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar dari APBD Pemkot Palembang.
Menurutnya, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan pidana dalam proyek yang diduga terindikasi menyebabkan kerugian negara tersebut.
“Kasus dugaan ini masih penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Bahkan hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hamsal ditemui di ruang kerjanya kemarin sore.
Dilanjutkannya, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, pihaknya masih terkendala dengan hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumsel yang hingga kini masih belum keluar. Apalagi, waktu audit yang dilakukan BPKP itu tidak terbatas.
“Jadi dengan lambannya hasil audit yang dikeluarkan BPKP untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Palembang menyebabkan, sulitnya kita mengungkap kasus dugaan tersebut,” ungkapnya.
Saat disinggung untuk saksi-saksi yang saat ini sudah diperikasa, Hamsal enggan mengungkapkan jumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. “Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil untuk diperiksa,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan empat tugu perbatasan Kota Palembang ini menggunakan APBD Pemkot Palembang, yang pelaksanaannya dilakukan Dinas PU Cipta Karya (CK) Palembang.
“Jadi kita belum dapat simpulkan untuk siapa saja tersangkannya. Apalagi, dugaan tersangka dari oknum pejabat Pemkot. Kita tunggu dulu hasil audit dari BPKP Sumsel,” ungkap Hamsal saat itu.
Lebih jauh Hamsal menambahkan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Tipikor Polresta Palembang diduga tersangka melakukan mark-up harga dan ukuran dalam pembangunan tugu tersebut hingga terdapat perbedaan dengan RAB.
“Sudah banyak saksi yang telah kita periksa diantaranya, saksi dari Dinas PU CK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan (PPTK), konsultan proyek, pengawas proyek, penerima barang, serta kontraktor pembangunan tugu perbatasan,” tandasnya. (den)


