

PALI, SN
Pasca beredarnya isu salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang melakukan pungli terhadap para sopir truck, dengan modus mengancam akan ditilang lalu disidang di Pengadilan Muara Enim, langsung di respon petinggi legislatif kabupaten PALI.
Sehingga, dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten PALI akan melayangkan surat panggilan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin Agen Eledi itu, untuk bisa dimintai keterangan sekaligus mempertanyakan kebenaran dugaan pungli tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Devi Harianto SH MH sangat menyayangkan, apabila hal tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum PNS. Untuk itu, pihaknya akan secepatnya meminta kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) agar bisa membuat surat pemanggilan terhadap kepala Dishubkominfo Kabupaten PALI, agar bisa dimintai keterangan.
“Kita sangat sayangkan kalau hal tersebut benar adanya. Kita akan perintahkan sekertaris untuk bisa mengirimkan surat ke Dishubkominfo agar bisa dimintai keterangan. Kalau memang benar terjadi, dapat dipastikan itu merupakan kejahatan rangkaian, tidak mungkin hanya satu oknum saja yang bermain,” katanya, Rabu (6/1).
Lebih lanjut dirinya berjanji, apabila hal tersebut mengandung unsur pidana, dirinya tidak akan segan-segan merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau permasalahan tersebut berhubungan dengan tindak pidana. Maka kita akan rekomendasikan aparat penegak hukum melanjutkan permasalahan tersebut,” tegas politisi partai Demokrat tersebut. (ans)


