



Palembang, KoranSN
Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan (OKUS), Selasa (14/3/2023) mengatakan, dalam dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) Muaradua OKUS untuk duit (uang) nasabah dan uang dari ATM yang diambil oleh terdakwa dipergunakan terdakwa buat main judi online.
Diketahui adapun terdakwa dalam perkara tersebut, yakni; Muhammad Ibrahim oknum teller BSB Muaradua OKUS, Demmi Gustian oknum Customer Service BSB Muaradua OKUS dan Rici Sadian Putra oknum Satpam pada BSB Muaradua OKUS.
“Jadi dalam perkara ini terdakwa Muhammad Ibrahim menggunakan uang nasabah BSB dan uang yang diambilnya dari ATM BSB dipakai buat main judi online,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut terdakwa mengambil uang nasabah BSB dan mengambil uang dari ATM BSB secara bertahap dan berlanjut.
“Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim bersama terdakwa Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra telah merugikan keuangan negara melalui BSB sebesar Rp 1,2 miliar lebih,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

