
Kayuagung, KoranSN
Handika (32) dan Marisa (25), pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, Selasa dini hari (28/3/2017) diringkus aparat kepolisian lantaran tertangkap tangan hendak menjual pil ekstasi di hiburan orgen tunggal.
Dari tangan Pasutri tersebut, polisi menyita barang bukti 28,5 butir pil ekstasi. Kedua tersangka, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKI bersama Polsek Pampangan saat melintas di depan Puskesmas Pampangan dengan menggunakan sepeda motor.
“Saat kami geledah ditemukan barang bukti pil ekstasi berlogo mahkota,” kata Kasat Reskrim, AKP Jhoni Pajri kemarin.
Menurut Jhoni, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres OKI, Pasutri ini mengak barang haram itu didapat dari bandar di Desa Berkat kecamatan SP Padang OKI. “Rencananya ineks itu akan dijual di arena orgen tunggal,” tambahnya.
Selanjutnya kata Jhoni, pihaknya akan melakukan pengembangan guna menangkap bandarnya yang diketahui berinisial ‘TO’ warga kawasan Desa Berkat.
“Saat kami datangi rumah ‘TO’, ternyata dia tidak sedang berada di rumah. Setelah kita geledah ternyata tidak kami temukan
barang bukti narkotika di rumahnya, tetapi kami masih tetap melakukan pengejaran terhadap ‘TO’,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Handika mengaku, kalau dirinya sudah dua tahun menjual ekstasi ke arena orgen tunggal . “Saya ambil Rp 200 ribu/butir, kemudian aku jual lagi Rp 240/butir,”akunya.
Sementara Marisa mengaku mengetahui perbuatan suaminya itu, dirinya hanya ikut menemaninya saja.
“Memang aku ikut pak pas ngambek pil ineks itu dari Desa Berkat, tapi yang jualnyo ke OT laki aku. Kalau ado yang nak beli, langsung nemui laki aku,” ujar ibu satu anak ini. (iso)

