





Palembang, KoranSN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa Eddy Cs, empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Majid Sriwijaya dengan pasal berlapis. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/7/2021).
Adapun kempat terdakwa tersebut, yakni; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
Tim JPU Kejati Sumsel yang diketuai M Naimullah SH MH yang juga Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mengatakan, dalam perkara ini para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan mengatur proses lelang dengan memenangkan PT BrantasAbipraya-YodyaKarya (KSO) sebagai pemenang lelang serta mengalihkan pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan, dan menyetujui permintaan pembayaran tidak sesuai dengan pekerjaan serta memberi dan menerima gratifikasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>


