


Palembang, KoranSN
Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya yang merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa sore (30/3/2021) dijebloskan Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo Palembang.
Selain Eddy Hermanto, Kejati juga menahan tiga tersangka lainnya. Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin dan dua tersangka pihak kontraktor, yaitu; Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya serta Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Pantauan di lapangan, dari keempat tersangka awalnya tersangka Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya sekitar pukul 17.53 WIB keluar dari Gedung Kejati Sumsel dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Disaat digiring petugas kejaksaan ke mobil jenis minibus untuk dibawa ke Rutan Perempuan di Jalan Merdeka Palembang, tampak tersangka Dwi Kridayani bersembunyi di belakang tubuh penasehat hukumnya guna menghindari kamera wartawan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



