
Jakarta, KoranSN
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengaku, satu unit vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/2/2021) bukan miliknya.
Sebelumnya, KPK menduga vila tersebut milik Edhy yang dibelinya dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya, saya juga tidak tahu,” kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Ia mengaku, memang pernah ditawarkan untuk membeli vila tersebut, namun tidak ditindaklanjuti karena harganya terlalu mahal. HALAMAN SELANJUTNYA>>
