

Prabumulih, KoranSN
Tim buru sergap (Buser) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di sebuah Pondok di Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku tersebut yakni Edi Heriyanto alias Edi Jangkung (38), warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korbannya di Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/08 / ll/2019/SUMSEL/PBM/SEK CAMBAI, tertanggal 02 Februari 2019 yang lalu. Dimana kejadian penggelapan dilakukan pelaku, Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun modus tersangka lanjutnya, awalnya tersangka Edi meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang.
“Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu sepeda motor milik korban tersebut belum juga dikembalikan hingga saat ini,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta lalu korban membuat laporannya ke Polsek Cambai.
“Kini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan, dan sementara ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna penyidikan,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasat, berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku Edi Jangkung mengaku, jika sepeda motor milik korban tersebut dijualkan kepada seseorang berinisial ‘HN’ di Desa Air Itam PALI sebesar Rp 2 juta lebih. Untuk itulah saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (and)


