
Palembang, SN
Lasmina Laras (35), harus merelakan emas lima suku yang merupakan emas pengikat pernikahannya dengan suaminya usai menjadi korban jambret saat korban melintasi Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU 1, Jakabaring.
Atas kejadian itu, korban yang tercatat sebagai warga Jalan Perumahan Amin Mulia Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I ini, Minggu (30/8) membuat laporan ke SPKT Polresta Palembang.
Dihadapan petugas, Lasmina menceritakan, peristiwa itu bermula disaat ia dan adiknya melintasi lokasi kejadian. Tanpa disadarinya ,tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna merah.
Dilanjutkannya, pelaku lalu menarik kalung yang sedang ia pakai. hingga berhasil diambil para pelaku, Lasmina juga mengaku sempat melihat serta bertatapan dengan pelaku ketika kejadian tersebut berlangsung. “Pagi itu saya hendak belanja di Pasar Induk Pak. Kalau kalung emas itu merupakan mas kawin saya yang diberikan suami saya saat kami menikah 12 tahun yang lalu,” katanya.
Akibatnya, korban harus kehilangan emas lima suku, serta mengalami beberapa luka lecet di bagian lutut dan sikunya karena terjatuh dari sepeda motor yang ia kendarai.
Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui KA SPK Ipda Rajiman mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti LP/B-1441/VI/2015/Sumsel/Resta dan akan segera ditindaklanjuti. “Laporan akan segera kita proses, untuk langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” singkatnya. (den)


