

Palembang, KoranSN
Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel sudah empat kali diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Terkait diperiksanya mantan Kadispora Sumsel tersebut oleh Kejati Sumsel, Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum mengatakan, jika mantan Kadispora Sumsel selaku pihak dari pemerintah daerah yang memberikan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 harus tanggung jawab.
“Sebab, dugaan korupsi ini terjadi dikarenakan tidak ada kontrol pengawasan dari pemberi dana hibah yakni mantan Kadispora. Dari itulah mantan Kadispora Sumsel selaku pemberi dana hibah harus tanggung jawab,” ujar Sri Sulastri.
Menurutnya, ia berharap kejaksaan juga memproses mantan Kadispora Sumsel tersebut.
“Jadi jangan penerima dana hibah yakni KONI Sumsel saja yang diproses. Mantan Kadispora selaku pemberi dana hibah juga mesti diperoses. Karena pemberi dan penerima dana hibah ini saling berkaitan,” paparnya.
Dilanjutkannya, apalagi dengan terjadinya dugaan kasus korupsi tersebut maka mantan Kadispora Sumsel selaku pemberi dana hibah merupakan pihak yang memperkaya orang lain.
“Hal itu karena dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel dalam penggunaan dana hibah itu tidak ada kontrol dan pengawasan dari mantan Kadispora. Dari itulah mantan Kadispora ini merupakan pihak yang memperkaya orang lain. Dimana dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jelas tertuang pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi, yakni; pihak yang memperkaya orang lain dan pihak yang memperkaya diri sendiri,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


