Empat Oknum Anggota Polres Positif Narkoba





Ilustrasi-narkoba1
Prabumulih, SN  
Sebanyak empat oknum anggota kepolisian Polres Prabumulih berpangkat brigadir, diduga positif pengguna atau pemakai jenis sabu. Keempat personil tersebut berinisial ‘ME’, ‘ER’ dan ‘FR’ yang bertugas di unit Binmas. Sedangkan satu anggota lainnya, berinisal ‘MI’ bertugas di Polsek Prabumulih Timur.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil dari tes urine yang tesnya telah dilakukan Polres Prabumulih bekerja sama dengan BNN selama dua hari sejak, Senin (25/5) dan Selasa (26/5). Hasil dari laboratorium ternyata urine kempat oknum tersebut positif mengandung zat metamhetamine.

Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa melalui Wakapolres Kompol FX Irawan Arianto menegaskan, keempat oknum anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin dan jika terbukti hanya sebagai pengguna maka akan dilakukan pembinaan atau rehabilitasi .

Baca Juga :   Terdakwa Dugaan Suap Pileg Divonis 3,5 Tahun dan 1 Tahun 3 Bulan Penjara

“Karena seperti diatur UU 35 tahun 2009 tentang narkotika , pengguna adalah korban dan akan direhabilitasi. Terkecuali bila sudah direhab tetap melakukan perbuatan sampai tiga kali ditempat yang sama maka akan di sangsi lebih berat lagi,” tegasnya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres OKU Timur itu, hasil tes urine dan terbukti mengandung zat metaphetamine sebagai petunjuk  kalau ke empat anggotanya terindikasi pengguna narkoba.

“Keempatnya akan dilakukan rehab, sebab kasihan juga mereka merupakan korban. Lagi pula sesuai hasil pemeriksaan Bid Propam di rumah keempat anggota tidak ditemukan barang bukti. Dan informasi dari petugas propam, keempatnya hanya coba-coba. Karena yang akan kita tindak tegas itu para pengecer atau bandarnya.” ujar dia. (and)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Borang Disidang, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Jumat (31/3/2023) mendakwa Rajiman terdakwa dugaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!