
Palembang, SN
Selama empat tahun diduga ‘SF’ (52) telah mencabuli Bunga (16) yang taklain anak tirinya dari pernikahanya dengan ‘RA’ (40)
seorang perempuan yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Robani Plaju.
Tragisnya perbuatan tersebut sudah dilakukan ‘SF’ sejak empat tahun silam tepatnya 2012 lalu dimana saat itu Bunga masih duduk di bangku SMP.
Atas kejadian tersebut, Bunga yang merupakan siswi Kelas III SMA di Kota Palembang ini, bersama ibu kandungnya ‘RA’, Senin (11/1) mendatangi SPK Terpadu Polresta Palembang untuk melaporkan ‘SF’, ayah tiri Bunga ke pihak kepolisian
Diceritakan Bunga, perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan ‘SF’ sudah dialaminya sejak ia masih SMP. Perbuatan itu, kerap dilakukan ‘SF’ ketika ibunya tak berada dirumah.
“Sejak saya SMP, dia sering mencium-ciumi, memeluk, meremas serta menyentuh kemaluan saya. Memang tidak pernah sampai di lepas pakaian, tetapi bapak tiri saya itu pernah memaksa saya untuk mandi barang, tapi saya menolaknya. Perbuatan itu, awalnya saya anggap hanya sebagai kasih sayang bapak pada anaknya tapi belakangan saya sudah tidak sopan, apalagi dia sering memegangi saya,” katanya.
Dialnjutkan, Bunga selama ini ia tak berani melaporkan hal tersebut kepada ibunya lantaran takut terjadi keributan antara ibu dan ayah tirinya tersebut. “Jadi saya cuma cerita sama tetangga yang akhirnya dilaporkan sama ibu saya. Terakhir malam tahun baru, saya dikunci di kamar dan saya dipeluk serta diciumi sampai pagi,”ujarnya.
Sementara ‘RA’ ibu kandung korban mengatakan, awalnya ia tak mengetahui sama sekali perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut. “Bunga ini anak kandung saya dari pernikahan saya yang pertama, sedangkan pelaku ‘SF’ ini suami kedua saya atau bapak tiri dari anak saya ini. Saya juga baru tau kalau anak saya jadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri, itupun tau dari tetanggga. Ternyata selama ini saya lengah dan suami saya memanfaatkan kesempatan saat saya tidak berada dirumah,” katanya.
Menurut ‘RA’, dirinya terpksa menempuh jalur hukum lantara takut akan berakibat fatal jika keadaan tersebut terus didiamkan. “Terakhir kali dilakukan pada Tahun baru kemari Pak!, saat saya tidak berada di rumah, waktu itu saya dan suami sempat ribut dan waktu mau pergi dari rumah, suami saya itu melarang anak ini saya ajak. Belakangan baru tau kalau selama ini suami berbuat tidak senonoh, makanya saya melapor,”ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIK melalui Kepala (KA) SPKT, Iptu Cek Mantri membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti No: LP/B-090/I/2016/Resta/Sumsel. “Laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim. Jika terbukti, pelaku bisa diancam dengan undang-undang perlindungan anak No 3 Tahun 2014,”singkatnya. (den)


