
Palembang, SN
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Sudarwidadi Rabu (22/7) mengatakan, jaksa penyidik kemarin melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD kas di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih tahun 2007-2011.
Keempat tersangka tersebut yakni, Ferdiansyah (mantan bendahara anggaran periode 2007-2013) yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan, Muslimin (mantan Kasubag anggaran 2007-2010) yang kini menempati posisi staf Sekda Prabumulih, Abdul Latif (mantan Sekda Kota Prabumulih periode 2003-2008) dan Ahmad Sobri, (mantan Kabag Keuangan 2007-2009).
“Keempatnya diperiksa sebagai tersangka, mereka diambil keterangannya untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan ini. Sementara untuk salah satu tersangkanya yakni, Nila Utama, (mantan Sekda periode 2008-2011) yang bersangkutan hari ini (kemarin) tidak menghadiri panggilan lantaran sedang sakit. Namun, dalam waktu dekat, Nila Utama akan kita agendakan kembali pemeriksaannya,” tandas Sudarwidadi.
Sementara Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Bobby Sandri menambahkan, pemeriksaan ke empat tersangka dilakukan selama empat jam dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
“Satu-persatu tersangka Ferdiansyah, Muslimin, Abdul Latif, Ahmad Sobri kita periksa secara bersamaan. Ada sekitar sebelas pertanyaan kita ajukan kepada ke empat tersangka,” ujarnya.
Masih dikatakan Bobby, dalam kasus dugaan ini untuk tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel baru lima tersangka. Sedangkan, untuk indikasi tersangka lainnya sejauh ini belum ada.
“Meskipun demikian penyidikan masih terus kita lakukan untuk mengusut kasus dugaan ini. Sedangkan untuk barang bukti yang telah kita sita saat ini yakni, dokumen-dokumen tentang pertangungjawaban keuangan dalam APBD kas di Setda Kota Prabumulih tahun 2007-2011,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan ini, Rabu 27 Mei 2015 Kejati Sumsel resmi menetapkan lima tersangka mereka yakni;
1. Ferdiansyah (mantan bendahara anggaran periode 2007-2013) yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan.
2. Muslimin (mantan Kasubag anggaran 2007-2010) yang kini menempati posisi staf Sekda Prabumulih.
3. Abdul Latif, (mantan Sekda Kota Prabumulih periode 2003-2008)
4. Nila Utama, (mantan Sekda periode 2008-2011)
5. Ahmad Sobri, (mantan Kabag Keuangan 2007-2009).
Sebelumnya Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Bobby Sandri telah mengungkapkan, sebelum menetapkan kelimanya sebagai tersangka jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dari lingkungan Pemkot Prabumulih. Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut hingga akhirnya jaksa penyidik mendapatkan barang bukti dugaan keterlibatan kelima tersangka, hingga kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ini.
Lebih jauh Bobby menambahkan, dalam kasus dugaan ini diduga para tersangka menggunakan uang dari APBD yang berada di kas di Sekretariat Daerah Pemkot Prabumulih tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga mengakibatkan kerugian negara.
“Dari penyelidikan, kita menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran sejak tahun 2007 hingga tahun 2011. Dari penghitungan jaksa penyidik diduga kerugian negara mencapai Rp 19 miliar. Bahkan, kita menduga ada aliran uang dari APBD tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi para tersangka ini,” pungkasnya. (ded)


