Enam Jam Bupati Muba & Istri Dicecar KPK

 

kpk
Palembang, Koran SN

Selama enam jam, Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ dicecar pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat kedua diperiksa dengan status tersangka, Senin (12/10) di gedung KPK Jakarta.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Suara Nusantara membenarkan pemeriksaan tersebut. Dimana Bupati Muba dan istri menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Keduanya diperiksa dengan status tersangka dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015. Keduanya menghadiri dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK,” katanya saat dihubungi.

Masih dikatakan Yuyuk, usai menjalani pemeriksaan Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ diperbolehkan pulang oleh penyidik.
“Keduanya belum dilakukan penahanan. Sekitar pukul 16.00 WIB setelah diperiksa, tersangka ‘PA’ dan ‘L’ meninggalkan gedung KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” tandasnya.

Baca Juga :   3 PNS Ditemukan Didaftarkan ke Parpol

Diketahui Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ ditetapkan tersangka oleh KPK Jumat 14 Agustus 2015, lalu.

Keduanya ditetapkan tersangka hasil dari pengembangan penyelidikan empat tersangka yang kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tipikor Palembang.

Mereka yakni; Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), Faisyar (Kepala BAPPEDA), Bambang Kariyanto (Ketua Fraksi DPRD Muba) dan Adam Munandar (anggota DPRD Muba).

Dalam kasus dugaan ini, Bupati Muba dan istri diduga sebagai pihak pemberi suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015.

Selain menetapkan ‘PA’ dan ‘L’ menjadi tersangka, hasil pengembangan, Jumat 21 Agustus 2015 KPK juga menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka.

Mereka yakni; ‘RI’, (Ketua DPRD Muba) ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ (ketiganya merupakan wakil ketua DPRD Muba).

Baca Juga :   Beto Hattrick, Sriwijaya FC Gulung Persegres

Kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bambang Kariyanto (terdakwa) Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.

Saat melakukan penangkapan di lokasi, tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha telah mengungkapkan, Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ ditetepkan
tersangka karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK, didapati dua alat bukti yang cukup.

“Keduanya (‘PA’ dan ‘L’) disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” tegasnya saat itu. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mendalami penyidikan dugaan korupsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!