
Enam pengusaha dan seorang anggota DPRD Muba, Kamis (3/9) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Anton Sujarwo Mapolda Sumsel.
Para saksi ini diperiksa untuk saksi Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’, tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015.
Berdasarkan data yang didapat Suara Nusantara dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, tujuh saksi yang terdiri dari enam pengusaha dan seorang anggota DPRD Muba tersebut yakni;
1. Muhamad Teguh, Direktur Utama PT Baniah Rahmat Utama
2. Herry Zaman, swasta
3. Akay, swasta
4. Yeni Alfiani, swasta
5. Acang, swasta
6. Herman, swasta
7. Yulisman, anggota DPRD Muba
Dikatakan Priharsa, para saksi yang diperiksa tim penyidik di Polda Sumsel kemarin, diambil keterangannya untuk tersangka ‘PA’ dan istrinya ‘L’.
Namun Priharsa belum dapat menjelaskan secara detail saat disinggung, peran keenam tersangka yang merupakan pengusaha swasta di Muba dalam kasus dugaan ini.
“Saksi berasal dari swasta tersebut merupakan pengusaha, mereka diperiksa untuk saksi ‘PA’ dan ‘L’. Sedangkan terkait peran mereka dalam kasus dugaan suap Muba, untuk saat ini kita belum bisa sampaikan,” kata Priharsa saat dikoonfirmasi.
Pantauan di lapangan pukul 09.15 WIB, sekitar 10 penyidik membawa sejumlah koper masuk ke Gedung Anton Sujarwo Mapolda Sumsel tempat pemeriksaan saksi dilakukan.
Sementara suasana gedung tertutup rapat dan disterilkan oleh personel kepolisian dari Provos dan Brimob Polda Sumsel. Sedangkan ke tujuh saksi mulai terlihat berdatangan sekitar pukul 09.29 WIB, mereka satu persatu masuk ke dalam Gedung Anton Sujarwo melalui pintu samping yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB nampak seorang saksi yang mengenakan baju batik coklat keluar ruang pemeriksaan. Kepada wartawan pria berkaca mata ini membantah jika ia diperiksa penyidik KPK. Padahal sebelumnya, pria ini terlihat masuk ke ruangan pemeriksaan sekitar pukul pukul 09.29 WIB.
“Tidak diperiksa KPK, saya hanya sopir. Saya masuk ke dalam ruangan hanya mengantar teman saja,” ujarnya singkat sembari berjalan.
Kemudian, pukul 15.11 WIB saksi lainnya yang terlihat mengenakan baju batik hijau keluar dari ruang pemeriksaan. Saat dihampiri wartawan, pria ini enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik kepadanya. “Tidak diperiksa KPK, saya hanya nemuin dan ngobrol-ngobrol dengan provos saja di dalam ruangan itu,” ujarnya dengan lengkah cepat.
Berbeda dengan Herry Zaman, saksi lainnya yang kemarin juga mejalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolda Sumsel. Pria berkaca mata ini dengan ramah menyapa wartawan dan memberikan keterangannya usai menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Herry, kedatangannya ke Mapolda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik KPK menjadi saksi terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Muba. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keterangannya yang telah diambil penyidik KPK untuk tersangka siapa.
“Tadi di dalam, saya diperiksa sebagai saksi. Tapi, saya tidak tahu untuk saksi siapa. Saya diambil keterangan karena saya merupakan pengusaha kontraktor pembangunan proyek salahsatu jalan di Kabupaten Muba. Jadi, dalam pemeriksaan itu saya ditanyai seputaran pembangunan jalan tersebut. Selain saya, di dalam ruangan pemeriksaan juga ada beberapa pengusaha lainnya yang juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi,” tutupnya.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kemarin selesai sekitar pukul 16.15 WIB. Usai melakukan pemeriksaan saksi, sekitar 10 penyidik terlihat membawa tiga koper dan dua kardus berisi berkas pemeriksaan ke luar dari Gedung Anton Sujarwo. Kemudian tim penyidik KPK meninggalkan Mapolda Sumsel dengan mengendari tiga mobil Toyota Innova bewarna hitam. (ded)


