

Palembang, KoranSN
Setelah beredarnya di website surat pemecatan Fahri Hamzah yang saat ini menjabat wakil ketua DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri Hamzah tetap bertahan di PKS.
“Saya yang mendirikan partai ini bersama teman-teman, jadi mana mungkin saya pergi dari PKS,” tegas Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai menghadiri acara Milad Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (5/4/2016) sembari mengatakan, bahwa dirinya juga akan melawan siapa pun yang akan menyingkirkannya.
Menurut dia, pemecatan yang dilakukan pada dirinya itu hanya dikarang, karena sudah hampir 5 sampai 6 kali saat dirinya meminta kronologi apa saja yang terjadi, tetapi dirinya tetap tidak dikasih. Selain itu, menurutnya, PKS tidak pernah memprovokasi orang dengan membocorkan dokumen.
“Ini ada operasi besar lainnya, sehingga tradisi biasanya menyelesaikan masalah didalam dengan bicara baik-baik kini tidak ditempuh, dan bayangkan setelah kebocoran itu saat dikirim ke rumah bukan pengurus partai atau semacamnya tetapi tukang pos,” katanya.
Dirinya juga menambahkan banyak kebohongan terhadap kronologi yang beredar di website tersebut, misalnya, soal KPK yang menyatakan bahwa dirinya menyetujui secara sepihak pembubaran KPK.
“Itu mustahil, menyetujui secara sepihak membubarkan KPK itu darimana ceritanya? Saya khawatir yang membuat kronologi itu bukan orang yang mengerti cara kerja negara, nah banyak hal disitu yang sedang saya klasifikasikan,” terangnya.
Sebagai langkah awal, lanjut Fahri, dirinya telah melaporkan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jaksel untuk menyetop tindakan kezaliman lanjutan sebab kalau tidak disetop dikhawatirkan akan berbahaya.
“Perbuatan melawan hukum adalah gugatan awal berupa serangkaian tindakan perdata yang melanggar adat dan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkait dirinya ditawarkan ke Gerindra, Fahri enggan menanggapinya. “Yang jelas saya pendiri partai,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki berharap permasalahan yang menimpa Fahri Hamzah dapat segera diselesaikan sehingga Fahri yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI dapat melayani masyarakat.
“Semoga ini cepat selesai sehingga dapat melayani masyarakat kembali,” harapnya.
‘Menggugat’
Fahri Hamzah sendiri telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan tehadap dirinya yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, Selasa, 5 April 2016.
Berdasarkan pantauan, kuasa hukum Fahri tampak mendaftarkan gugatan tersebut sekitar pukul 15.30 WIB di tempat pendaftaran pekara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahri tidak terlihat ikut mendaftarkan gugatan tersebut lantaran masih berada di Palembang, Sumatera Selatan. Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari keanggotaan PKS.
“Oleh karena itu, Pak Fahri sepakat untuk menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di PN Jakarta Selatan.
Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan dan teregister dengan nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan tersebut, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
“Tergugatnya pertama adalah Presiden Partai. Kemudian yang kedua adalah Anggota dan Ketua Majelis Tahkim, dan yang ketiga adalah BPPO, Badan Penegak Disiplin Organisasi,” ujar Mujahid.
Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian terhadap dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
“Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum,” ujar Mujahid.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), Ade Komarudin, mengaku belum bisa menanggapi kabar pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, DPR belum menerima surat resmi dari DPP PKS perihal keputusan tersebut.
“Belum, belum ada yang masuk. Terakhir hari Jumat belum masuk. Sekarang ketemu rapim juga belum masuk,” kata Ade Komarudin kemarin.
Menurut Ade, rapat pimpinan DPR RI digelar berdasarkan surat yang telah masuk, yang kemudian akan dibahas pimpinan. Sejauh ini, kata dia, masalah surat PKS kepada Fahri Hamzah masih sebatas persoalan di ranah internal PKS dan belum ada keterkaitan resmi dengan DPR RI.
“Kalau tidak ada surat masuk menyangkut hal itu, ya kami tidak bahas. Yang jelas saya baru baca di media saja dan kalau dari media tentu saya belum bisa untuk memberikan komentar,” ujar pria yang akrab disapa Akom itu.
Sementara itu, mengenai apakah Fahri pernah membicarakan masalah ini dengan pimpinan DPR RI lainnya, Akom menjawab diplomatis. “Tentu secara pribadi kami sering melakukan diskusi, tentang apa saja, karena kami sama-sama kolega,” kata Akom.
Sebelumnya, beredar surat dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS terkait keputusan pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dalam surat tersebut tercantum putusan kalau Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang keanggotaan PKS.
Surat itu tertanggal 11 Maret 2016 dan keputusan dibuat berdasarkan rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) untuk memecat politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan akan melawan keputusan Majelis Tahkim PKS atas pemecatan dirinya. Fahri mengaku akan memperkarakan keputusan Presiden PKS Sohibul Iman dan para petinggi PKS lainnya, yang turut serta mengambil keputusan tersebut secara sepihak.
“Saya akan melakukan hak saya sebagai warga negara untuk mencari keadilan, dan mengajukan tindakan yang dilakukan melawan hukum. Dan tindakan lainnya yang kami identifikasikan,” kata, Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin lalu (4/4/2016). (wik/ase/viva)


