



Denpasar, KoranSN
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan bahwa semua fasilitas kesehatan dari klinik, puskesmas hingga rumah sakit di wilayahnya juga mulai menerapkan batasan tarif tes tertinggi untuk RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) Mandiri yaitu Rp900 ribu.
“Daerah kita sudah menerapkan (tarif tes RT PCR Rp900 ribu). Diterapkan pada semua fasilitas kesehatan di wilayah ini,” kata dr. Ketut Suarjaya, saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Sabtu (24/10/2020).
Ia mengatakan bahwa terkait dengan penentuan batasan tarif tes RT-PCR ini, tetap berpedoman pada penetapan pusat. “Kita selalu mengikuti pedoman pusat, setiap ada perubahan kami (di Bali) juga akan menyesuaikan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


