Forkopicam Bayung Lencir Bubarkan Pesta Malam di Area Mess Karyawan

Tampak alat hiburan malam orgen tunggal saat diamankan. (foto-istimewa)

Sekayu, KoranSN

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga ke Forum Pimpinan Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) semakin gencar mensosialisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Pesta Rakyat, yang di inisiasi Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Seperti yang dilakukan, Senin malam (18/2), Forkopimcam Bayung Lencir dikomandoi oleh Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir beserta jajaran Polsek, Danramil, anggota Satpol-PP dan anggota Panwascam membubarkan secara paksa kegiatan hiburan malam organ tunggal di Wilayah RT 35 Dusun V Desa Mangsang, yang merupakan wilayah areal mess karyawan salah satu perusahaan swasta.

“Pada pukul 22.30 WIB diadakan apel persiapan di halaman Polsek Bayung Lencir dan pukul 22.45 WIB rombongan tim berangkat menuju TKP, kemudian pukul 01.45 WIB rombongan tiba di TKP dan pada saat tersebut kondisi di tempat acara sedang diputarkan music remix, massa di seputaran areal tersebut lebih kurang 400 orang dan diduga kuat sedang mengkonsumsi minuman keras,” ungkap Camat Bayung Lencir, Akhmad Toyibir.

Baca Juga :   Kontingen KKI OKI Siap Berlaga di Kejurprov Sumsel

Lanjutnya, di tempat yang sama juga didapati sekelompok masyarakat yang sedang bermain judi, penangkapan dilakukan terhadap 3 orang (1 orang bandar judi, 1 orang saksi ikut main dan 1 orang membawa sajam) oleh tim.

“Sempat terjadi perlawanan dan dilakukan tembakan peringatan oleh anggota Polsek BL, peringkusan dibantu oleh pihak Satpol PP Pemkab Muba dan TNI, sebelumnya tindakan tegas ini dilakukan karena ada laporan warga setempat,” paparnya.

Menurutnya, jika pihaknya akan memberikan surat peringatan
kepada perusahaan swasta tersebut. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan lalai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda tentang Pesta Rakyat di dalam wilayah areal fasilitas lapangan milik perusahaan.

Baca Juga :   Targetkan Program 100-0-100 Tuntas

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan kepada seluruh perusahaan swasta yang ada di wilayah Muba untuk mendukung pelaksanaan Perda pembatasan pesta malam.

“Seluruh perusahaan saya minta betul untuk mentaati aturan ini, dan kepada seluruh OPD di Muba untuk keroyokan terus mensosialisasikan implementasi Perda pembatasan pesta malam ini,” tegasnya.

Dodi menambahkan, Perda pembatasan pesta malam ini diharapkan dapat diawasi bersama-sama dan diindahkan, terlebih Muba satu-satunya daerah yang dengan tegas melarang pesta malam.

“Kegiatan pesta malam ini kan, apalagi orgen tunggal lebih banyak mudharatnya daripada manfaat. Oleh sebab itu, ayo kita taati bersama. Ini juga demi kenyamanan dan keamanan serta wujud menjaga zero konflik di Muba,” pungkasnya. (tri)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Lepas 290 Peserta Didik SMAN 1 Muara Enim, Plt. Bupati Serahkan Beasiswa ke Tiongkok

Muara Enim,KoranSN Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., Rabu (31/05/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!