Fortuner Dikembalikan, Innova Masih Diusut

YASHICA Digital Camera

Palembang, SN

Janji mantan Sekretaris DPRD Sumsel Achmad Rachtudin mengembalikan mobil dinas (Mobdin)  merk Toyota Fortuner BG 1734 MZ, Senin (14/9) ditepati. Namun demikian, masih ada satu lagi Mobdin di tangan mantan Sekwan DPRD Sumsel tahun 2012 tersebut, yakni merk Kijang Innova, yang masih diusut keberadaannya.

Pengembalian Mobdin Toyota Fortuner dilakukan oleh keponakan Achmad Rachtudin, bernama Fitriansyah, dan diterima langsung oleh Kasubag Perlengkapan DPRD Sumsel, Jumadi didampingi sejumlah stafnya.

“Dikembalikannya sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa paksaan diantarkan sendiri oleh keponakan beliau (Rachtudin), bernama Fitriansyah, termasuk surat menyurat mobil, sesuai dengan perjanjian sebelumnya,” ungkap Staf Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Sumsel, Kemas Muhammad Nur.

Namun katanya, masih ada satu Mobdin lagi yang belum dikembalikan oleh mantan Sekwan DPRD Sumsel tersebut, yakni merk Kijang Innova tahun 2005.

“Keberadaan mobdin itu masih kita telusuri jejaknya, karena dari pengakuan anak beliau (Rachtudin), Ayin mobil tersebut sudah digadaikannya sebesar Rp 3.850.000. Kalau memang nanti, mobil itu dinyatakan hilang, tentunya yang memakailah yang bertanggung jawab,” kata Kemas.

Lebih lanjut diakuinya, pada awalnya, mobdin yang ada di mantan Sekwan DPRD Sumsel tahun 2012 tersebut, ada tiga unit, yakni toyota Fortuner tahun 2011, kijang Innova tahun 2005 dan Mitsubishi Kuda.

“Sebelum mobil ini (Fortuner) diserahkan, baru Mitsubishi Kuda yang sudah berhasil kita tarik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari DPRD Sumsel, Inspektorat Sumsel dan Pol PP Sumsel gagal mengamankan mobil dinas (Mobdin) merk Toyota Fortuner BG 1734 MZ dari tangan mantan Sekretaris DPRD Sumsel, Achmad Rachtudin, Kamis (10/9). Tim memberikan batas waktu hingga Senin (14/9) nanti, kepada mantan Sekwan tersebut untuk mengembalikan Mobdin, dan mempersilahkannya memakai mobdin untuk berobat.

Baca Juga :   KPU Palembang Sambangi Lapas Perempuan

“Beliau janji akan mengembalikan mobdin tersebut pada Senin (14/9), untuk itu, kita sudah buat surat pernyataan. Kita juga tidak enak karena alasannya ingin dipakai berobat, jadi dengan alasan kemanusiaan kita berikan tenggat waktu,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Sat Pol PP Sumsel, M. Yanuar.

Ia mengakui, Rachtudin meminta biaya perbaikan dan pembayaran pajak yang dikeluarkannya dikembalikan. “Jumlahnya, total Rp 62 juta, rinciannya Rp 50 juta sebagai pengganti biaya perbaikan transmisi satu set dan Rp 12 juta untuk pembayaran pajak selama tiga tahun, dan sudah soal ini kita sudah sampaikan agar harus dibuktikan dengan nota-nota dan bukti yang lengkap,” bebernya. (awj)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

M Nasir Caleg DPRD Sumsel Silaturahmi dengan Ibu-ibu Pengajian di Galang Tinggi

MUHAMMAD Nasir SSi, Caleg DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Nomor Urut 4 dari Partai Golkar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!