


Sedangkan Pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dia mengilustrasikan, perkara yang ditangani terkait konten jo pada Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU ITE terhadap tersangka di Lubuklinggau yakni modus endors, chanel youtube subscribers ribuan, jutaan jam tayang. Kemudian, konten judi diamankan Lk 1 TB, berlangsung dua tahun, masif dan keuntungan 30 viewers mencapai 4 juta setiap hari wajib konten.
“Judi online marak karena faktor sosial dan ekonomi, ingin tahu dan situasi. Cara menanggulanginya yakni dengan Subdit Cyber UU ITE pasal 27ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2,” tuturnya.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya berupaya bloking content patrol cyber sinergisitas Diskominfo, melalui pendekatan dengan masyarakat, pranata sosial, agama, keluarga, dan terpenting kesadaran pribadi.
“Situs judi online sulit diberantas di Indonesia karena permintaan yang besar, legalitas di luar negara, murah dan kemudahan akses, kesulitan blokir yang dilakukan Kominfo karena white list, blacklist dan VPN,” imbuhnya.
Sementara Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKB) Dinas Kominfo Sumsel, Imansyah SE MM menambahkan, perkembangan judi online bermunculan pada tahun 2020 hingga sekarang ini. Sehingga menjadi kegemaran baru dikalangan anak muda. HALAMAN SELANJUTNYA>>


