


Terpisah, Sekum MUI Sumsel, KH Ayik Farid Alaydrus didampingi Ketua FAMS Sumsel M Ridwan mengatakan, saat ini lebih dari 30 juta kaum milenial aktif dalam permainan game online, dan judi online merupakan bagian dari aktivitas tersebut.
“Pada hakikatnya perjudian perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukumnya haram, karena dapat menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Dia berharap, Polda Sumsel dan OJK Wilayah VII Sumbagsel dapat bertindak cepat memberantas judi online jika ada laporan masyarakat.
Diakhir acara, M Ridwan SE selaku Ketua FAMS Sumsel mengucapkan terimakasih kepada seluruh Narasumber baik dari Polda Sumsel, Diskominfo PROV Sumsel, OJK REG VII wilayah Sumbagsel dan MUI Prov Sumsel telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan sehingga acara talkshow ini dapat berjalan dengan lancar dan baik. (ded/ril)


