
Palembang, SN
Ledika Yosie Putra (25), Warga Jalan Flamboyan D-08 No 13 RT 51 RW 20 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, Kamis (18/6) mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan ‘MI’ (26) tak lain temannya sendiri.
Korban yang merupakan salah satu karyawan di perusahaan sabun di Kota Palembang ini, membuat laporan karena sepeda motor Honda Beat BG 3654 ZT miliknya diduga dilarikan dan digadaikan terlapor ‘MI’.
Di hadapan petugas Ledika Yosie menceritakan, kejadian ini berawal pada 6 April 2015 lalu, saat sepeda motornya dipinjam oleh ‘MI’ dan digadaiakan terlapor. Hal itu, diketahui saat korban diperjalanan menuju Stasiun Kertapati untuk berangkat ke Bandung.
“Terlapor’MI’ menelpon saya dan mengatakan, jika sepeda motor milik saya digadaikannya ke salah satu leasing yang berada di Kota Palembang,” katanya.
Dilanjutkannya, pada tanggal 17 April, kemudian ‘MI’ kembali menghubunginya dan mengatakan, hendak mengembalikan sepeda motor miliknya. Tapi, ketika itu, ‘MI’ meminta waktu satu bulan kepadanya untuk terlebih dulu melunasi angsuran sepeda motor yang telah digadaikan terlapor.
“Dia bilang sepeda motor itu ingin ditebusnya, tapi hingga saat ini ‘MI’ belum juga melunasinya, dan mengembalikan sepeda motor itu. Terlapor menggadaikan sepeda motor milik saya, katanya, untuk pinjem uang untuk biaya orang tuanya yang sakit struk di Jakarta. Setelah diberi waktu, hingga kini sepeda motor itu belum juga dikembalikannya,” ujarnya.
Sebelum membuat laporan ke pihak kepolisian, lanjut Ledika, ia telah memberi waktu hingga berbulan-bulan. Namun, hingga kini terlapor tidak beritikat baik mengembalikan sepeda motornya hingga, iapun melaporkan ‘MI’ ke Polresta Palembang.
“Bahkan saat saya hubungi telponnya sudah tidak aktif dan ditemui di kontrakannya terlapor tidak ada lagi. Terakhir ‘MI’ sempat menyampaikan kepada saya jika sepeda motor saya itu digadaikannya Rp 3,5 juta kepada pihak leasing. Terlapor juga pernah ingin pinjam uang untuk biaya operasi ayahnya sebesar Rp 15 juta, tapi saya tidak ada uang sebesar itu,” paparnya.
Sementara petugas piket SPKT Polresta Palembang, Bripka Adios membenarkan laporan korban dengan
No: LPB-1375/VI/2015/Resta/Sumsel telah diterima.
“Laporan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti,” pungkasnya. (den)


