

Palu, KoranSN
Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mengamankan 1.393 batang kayu tanpa dokumen atau ilegal, yang diangkut oleh satu unit truk.
“Kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran itu diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada Selasa (23/5/2023) lalu,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan tertulisnya di Palu, Minggu (28/5/2023).
Ia menjelaskan, pada kejadian tersebut turut diamankan A (21) yang merupakan supir truk dan dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu bersama dengan tiga orang rekannya yang bertugas sebagai buruh untuk diproses lebih lanjut.
Ia mengatakan, setelah dilaksanakan gelar perkara pada hari yang sama, pria berinisial A yang merupakan sopir dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan ketiga rekannya dijadikan saksi dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.
Aswin Bangun mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Kelas II Palu sementara barang bukti ribuan kayu ilegal tersebut telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbasan) Provinsi Sulawesi Tengah. HALAMAN SELANJUTNYA>>