Gambo Muba Bakal Didaftarkan HAKI untuk Cegah Plagiarisme





Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud foto bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Sumsel Dr Ilham Djaya. (Foto-Humas Pemkab Muba)

Sekayu, KoranSN

Gambo Muba yang merupakan batik khas Kabupaten Muba yang diinisiasi oleh Thia Yufada Dodi Reza bakal didaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM.

Gambo Muba yang terbuat dari limbah getah gambir ini akan dipatenkan sebagai produk asli dari Bumi Serasan Sekate, yang dikerjakan oleh masyarakat dan petani gambir di Kecamatan Babat Toman.

Baca Juga :   Kabar Baik, Pasien Kasus 03 Positif Covid-19 di Muba Dinyatakan Sembuh

“Sekarang kan sudah mulai ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengklaim kepemilikan Gambo Muba, makanya perlu kita daftarkan KI-nya ke Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud saat menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan SSi MSi, Jumat (27/1/2023).

Apriyadi menilai, pendaftaran KI Gambo Muba tidak hanya bertujuan untuk mematenkan Gambo Muba sebagai produk asli Kabupaten Muba tetapi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani Gambir di Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Pemkab Muba Carikan Solusi Agar Harga Karet Lebih Tinggi



Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional

Muba, koranSN Regu Putri Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil menjadi juara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!