



Sekayu, KoranSN
Gambo Muba yang merupakan batik khas Kabupaten Muba yang diinisiasi oleh Thia Yufada Dodi Reza bakal didaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM.
Gambo Muba yang terbuat dari limbah getah gambir ini akan dipatenkan sebagai produk asli dari Bumi Serasan Sekate, yang dikerjakan oleh masyarakat dan petani gambir di Kecamatan Babat Toman.
“Sekarang kan sudah mulai ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengklaim kepemilikan Gambo Muba, makanya perlu kita daftarkan KI-nya ke Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud saat menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan SSi MSi, Jumat (27/1/2023).
Apriyadi menilai, pendaftaran KI Gambo Muba tidak hanya bertujuan untuk mematenkan Gambo Muba sebagai produk asli Kabupaten Muba tetapi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani Gambir di Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>

