

Jakarta, KoranSN
Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) 29 persen pada 2030, untuk menghentikan laju pemanasan global.
Hal itu dilakukan dengan mengurangi penggunaan energi fosil (BBM) secara signifikan, dan selanjutnya mempercepat transisi menuju energi baru dan terbarukan (EBT).
Transisi energi di Indonesia perlu dipercepat, selain untuk memenuhi komitmen Kesepakatan Paris (2015), juga menuju capaian lingkungan hijau dan langit biru (blue sky), sebagaimana yang ditargetkan Pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo.
Untuk itu diperlukan panduan berupa peta jalan dan regulasi, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan isu perubahan iklim.
Ikhtiar yang dapat ditempuh dalam mitigasi perubahan iklim, di antaranya dengan mengurangi jumlah emisi GRK (gas rumah kaca) di sejumlah sektor, khususnya sektor transportasi dan pariwisata.
Upaya memperbesar serapan GRK, secara generik biasa disebut sebagai “dekarbonisasi”. Kabar baik terkait dekarbonisasi, utamanya di sektor transportasi dan pariwisata, bisa disimak dalam laporan Bappenas, dengan tajuk Pembangunan Rendah Karbon: Perubahan Paradigma Menuju Ekonomi Hijau di Indonesia (edisi Maret 2019). HALAMAN SELANJUTNYA>>


