

Palembang,KoranSN
Abel Tasman (28), karyawan distributor pabrik permen, Selasa (16/2/2016) diserahkan pihak perusahaan tempatnya bekerja ke Mapolresta Palembang lantaran nekat melakukan penggelapan uang penjualan senilai Rp 8 juta.
Ditemui di Polresta Palembang, Abel Tasman yang tercatat warga Jalan Tanah Mas Komplek Azhar Blok I Kabupaten Banyuasin ini mengaku ia nekat melakukan semua itu lantaran terdesak uang tunggakan sewa rumah dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukannya sudah delapan bulan belakangan, terhitung sejak Juli 2015 silam.
“Saya ini sales marketing disana, biasanya saya disuruh pimpinan kantor untuk mengirim permen ke para pelanggan di luar kota, seperti di Muba, OI, dan Lahat. Nah, biasanya saya membawa sembilan dus atau lebih dari 10 dus permen. Setelah sampai ditempat saya langsung tagih uang pembayaran dari toko-toko yang saya kirimin permen, tetapi uangnya tidak saya setorkan ke kantor hingga saya mendapatkan keuntungan Rp 8 juta,
” katanya Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede membenarkan, jika tersangka Abel Tasman tersebut telah diamankan pihaknya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 372 dan 378 KUHP. (den)


