

Palembang, KoranSN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menggelar acara diseminasi hak asasi manusia yang difokuskan pada isu pertanahan, Kamis (25/5/2023).
Kegiatan diseminasi 10 hak dasar manusia ini diikuti oleh sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari dinas/instansi pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota serta perguruan tinggi yang berada di dalam Kota Palembang.
Berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel acara dibuka langsung oleh Direktur Diseminasi HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang dan Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Karyadi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Parsaoran Simaibang menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran stakeholder terkait pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak asasi manusia dalam konteks pertanahan.
Kegiatan diseminasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang menghadirkan narasumber dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Prof Dr H Firman Freaddy Busroh SH MHum CTL yang menyampaikan materi “Perlindungan HAM Melalui Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan” yang dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM, Karyadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>


