
PALI, SN
Ratusan warga dan keluarga almarhum Randa (14) memadati halaman Mapolsek Talang Ubi dan sekitarnya Rabu pagi (24/6), mereka menyaksikan rekonstruksi pembunuhan sadis dilakukan Rian Permana (18) terhadap korban (Randa) yang sempat menghebohkan warga PALI.
Usai melakukan rekonstruksi pelaku nyaris dihakimi massa, beruntung jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa ke ruang tahanan Polsek Talang Ubi.
Sebanyak 31 adegan rekonstruksi yang dilakukan Rian Permana (18), saat merampas sepeda motor Randa (14) hingga menghabiskan nyawa korban hingga mengubur jasad Randa di perkebunan warga tempatnya Jalan Talang Tumbur Ujung, beberapa waktu lalu (13/6).
Di adegan 11, saat almarhum Randa, saat sedang mengendarai sepeda motor Revo BG 6281 DP berboncengan dengan pelaku?, tiba-tiba di dalam perjalanan tepatnya Talang Tumbur Ujung, pelaku langsung menusuk senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kanan, hingga kendaraan mereka terjatuh.
Saat korban terjatuh, dia sempat berdiri dan berlari sambil mencabut pisau dan dibuang lokasi kejadian. Namun, pelaku langsung mengejar korban dan memeluk korban dari belakang sambil tangan kanannya mencekik leher hingga terjatuh ke tanah.
Tak hanya itu, di adegan 18, pelaku menduduki perut korban sambil kedua tangan mencekik lehernya, almarhum Randa sempat menjerit sambil berteriak minta tolong hingga menghembuskan napas terakhirnya.
Usai korban tak bernyawa lagi, pelaku langsung menyeret tubuh korban dengan menarik tangan kanan korban ke parit, yang jaraknya sekitar dua meter dari lokasi kejadian, dan meletakkan jasad korban di parit posisi terguling sebelah kanan di semak belukar di timbun tanah dan daun-daun.
Usai melakukan pembunuhan, ayah dari satu anak ini, selalu dihantui rasa ketakutan, dan terbayang jasad korban diletakkan di parit serta bermimpi mencekik leher hingga meninggal dunia.
“Setelah aku membunuh korban, dan pulang ke rumah aku selalu ngelamun, dan setiap tidur aku bermimpi mencekik leher korban serta mendengar jeritannya minta tolong,” kata Rian Permana, yang bertempat tinggal di rumah mertuanya, Dusun Trans I, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)?, Rabu (24/6).
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengatakan sebanyak 31 adegan rekonstruksi yang dilakukan pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan menghilangkan nyawa seorang terancam hukum seumur? hidup sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dijerat pasal 365, 388 dan 340 KUHP, ancaman pidana 15 tahun maksimal seumur hidup, ” jelas Janton. (ans)


