
Lahat, KoranSN
Karena terlalu lama mengoncang dadu (sering berjudi) Riduan Efendi (60), warga Desa Banuayu Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat yang merupakan bandar judi tersebut diamankan petugas.
Tersangka kaget bukan kepalang dan tidak menyangka bila perbuatannya tersebut akan menyeretnya ke ranah hukum.
Informasi yang dihimpun, pihak kepolisian menggerbek arena judi tersebut, Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 23.25 WIB. Tersangka Riduan tampak lemas saat diciduk aparat.
Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK malalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana, membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan arena judi dadu koncang di Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
“Biasanya pelaku memanfaatkan momen hajatan untuk menggelar arena judinya. Dia (tersangka) memanfaatkan keramaian saat ada hajatan warga,” jelas Maulana, Minggu (3/3/2019).
Lebih jauh Maulana mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah dadu, satu ember penguncang, satu tutup ember penguncang, satu lapak dadu kuncang, satu lembar alas plastik warna hitam, satu unit lampu emergency, satu kabel lampu listrik, satu rajut dari kain warna merah, tas jinjing motif lurik hitam coklat dasar cream dan uang taruhan Rp 115.000.
“Kami berharap warga di sini tidak melakukan perjudian lagi. Kami tak segan akan menindak bila ada aktivitas perjudian,” tegas Maulan. (rob)
