Gerindra Resmi Pecat Adam Munandar

Nopran_Marjani--net

Palembang, SN

DPD Partai Gerindra Sumsel resmi mengeluarkan surat pemecatan terhadap Sekretaris DPC Partai Gerindra Musi Banyuasin (Muba) Adam Munandar, tersangka kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015.

Selain itu, Adam juga diberhentikan dari statusnya sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Muba. Adam diketahui ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain Adam, Anggota DPRD Muba lainnya dari PDI Perjuangan, Bambang Karyanto juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua kepala dinas di lingkungan Pemkab Muba.

“Kita selaku DPD Gerindra Sumsel sudah berkoordinasi dengan DPP Gerindra, mulai kemarin (22/6), kita telah memberhentikan saudara Adam Munandar, selaku Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Muba, dan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Muba,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel, Nopran Marjani ditemui usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Selasa (23/6).

“Hari ini (kemarin) kita bawa surat (pemecatannya) ke DPP,” tambah Nopran.

Ia menuturkan, untuk pengganti Adam dalam struktur kepengurusan, masih menunggu keputusan dari DPP. Karena sesuai mekanismenya, penentuan pergantian pengurus partai, Gerindra tidak melalui Musyawarah Daerah (Musda) atau Musyawarah Nasional (Munas), tetapi langsung diputuskan dan di SK-kan oleh DPP Gerindra.

“Kita tidak melewati Munas atau Musda, usulan itu dari bawah, kemudian kita usulkan ke DPP dan keputusan itu kewenangan DPP,” terang Nopran.

Lanjut Wakil Ketua DPRD Sumsel ini, selain dipecat, Adam Munandar juga tidak mendapat bantuan hukum dari Gerindra. “Kita tidak akan memberikan advokasi kepada anggota kita yang melanggar hukum terutama yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tukas Nopran.

Baca Juga :   12 Kabupaten/Kota Dapat WTP

Nopran mengaku prihatin dengan terungkapnya kasus dugaan suap ini, apalagi saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. “Kalau kami sudah jelas, sebelum dilantik, seluruh anggota dewan membuat fakta integritas, yang isinya apabila melakukan korupsi, sanksinya adalah pemecatan, itu sudah otomatis, hitam diatas putih,” pungkasnya. (awj)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

M Nasir Caleg DPRD Sumsel Silaturahmi dengan Ibu-ibu Pengajian di Galang Tinggi

MUHAMMAD Nasir SSi, Caleg DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Nomor Urut 4 dari Partai Golkar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!