
Palembang,KoranSN
Untuk mengusut dugaan kasus penyelewengan dana hibah tahun 2013 senilai Rp 2,1 triliun, Rabu (2/3/2016), Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI kembali memeriksa 23 saksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kejati Sumsel.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan lantai satu Gedung Kejati Sumsel.
Ketua Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung RI Haryono SH MH mengatakan, dari 23 LSM yang telah dilakukan pemanggilan, hanya 12 LSM yang memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan terhadap LSM ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah Rp 2,1 triliun tahun anggran 2013. Memang dari 23 LSM yang dipanggil hanya 12 LSM yang memenuhi panggilan, untuk LSM yang tidak hadir kita jadwalkan pemeriksaannya besok (hari ini),” katanya.
Dilanjutkan Haryono, selain memeriksa LSM jaksa penyidik kemarin juga melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, yang dihari sebelumnya tidak menghadiri panggilan jaksa penyidik.
“Untuk mantan anggota DPRD Sumsel ada 7 orang yang diagendakan pemeriksaannya. Tapi yang memenuhi panggilan hanya 5 orang, sementara 2 orang tidak hadir dengan alasan yang tak jelas.
Untuk yang tidak hadir, kita upayakan pemanggilan selanjutnya, mungkin besok (hari ini) akan hadir jadi kita tunggu saja. Selain itu, hari ini (kemarin) 2 orang notaris juga kita periksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah ini,” tandasnya. (den)