

Palembang, KoranSN
Giliran EPE mantan Kasubdit BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Kota Palembang 2015-2019, Kamis (24/8/2023) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018, yang pembangunannya mangkrak.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Hari Kamis ini ada dua saksi yang diperiksa. Kedua saksi tersebut yakni EPE mantan Kasubdit BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Kota Palembang 2015-2019,” katanya.
Kedua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Kedua saksi ini sebelumnya telah dilayangkan surat pemanggilan, dan keduanya hadir dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jika pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>


