Giliran Mantan Kasubdit BPHTB dan Staf Dispenda Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Giliran EPE mantan Kasubdit BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Kota Palembang 2015-2019, Kamis (24/8/2023) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018, yang pembangunannya mangkrak.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Baca Juga :   Sepakbola Indonesia Resmi Dihukum FIFA, Intervensi pemerintah Melanggar Statuta FIFA

“Hari Kamis ini ada dua saksi yang diperiksa. Kedua saksi tersebut yakni EPE mantan Kasubdit BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Kota Palembang 2015-2019,” katanya.

Kedua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Kedua saksi ini sebelumnya telah dilayangkan surat pemanggilan, dan keduanya hadir dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, jika pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Kakak Adik Pembunuh di Samping Musi IV Ditangkap





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Sampai ke Akar-akarnya!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (1/12/2023) mengatakan, perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!