

Palembang, KoranSN
Pemilihan Wakil Walikota (Wawako) Palembang yang akan mendampingi Walikota Harnojoyo menemui titik terang, seiring petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggunakan PP No 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk diterapkan pada pemilihan orang nomor dua tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, Selasa (2/2/2016).
“Saya sudah ketemu Menteri langsung dan menurut Menteri (Mendagri) jalankan dengan PP No 49 tahun 2008, kami siap menjalankan itu,” katanya.
Dengan PP tersebut kata Giri, partai pengusung memberikan nama calon wakil walikota ke DPRD Kota Palembang, kemudian DPRD Palembang menyampaikan ke Walikota Palembang, dan Walikota mengusulkan dua nama ke DPRD Kota Palembang untuk kemudian dipilih dan ditetapkan sebagai Wakil Walikota terpilih.
Ia mengungkapkan, dengan kepastian penggunaan PP No 49 tahun 2008, sudah tidak ada ganjalan bagi DPRD Kota Palembang menggelar pemilihan Wakil Walikota Palembang.
“Artinya, penyelesaiannya hanya tinggal di DPRD Kota Palembang, kalau memang masih berlarut, bisa saja ada yang memang bermain untuk menggagalkan pemilihan Wakil Walikota Palembang,” tukasnya.
Menurut Giri, kehadiran Wakil Walikota Palembang sudah mendesak, apalagi saat ini Kota Palembang menjadi tuan rumah Asian Games 2018. “Saya rasa, pak Wali akan kesulitan mengurusi cabor yang begitu banyak dan begitu ruwetnya, kalau tidak dibantu seorang wakil walikota,” ujarnya.
Disisi lain kata Giri, kesibukan Walikota Palembang membenahi kota, terutama dalam hal kebersihan, sangat perlu dibantu oleh wakil walikota. “Apalagi pak Wali punya hobi berkeliling membersihkan saluran, kalau gak ada wakilnya gak akan selesai 106 kecamatan ini,” katanya.
“Kalau satu hari bisa dua atau tiga titik, jika dibantu wakil walikota, kan akan ada 6 titik yang bisa diawasi oleh walikota dan wakil walikota,” tambah Giri.
Giri juga membantah isu pergantian nama calon dari PDI Perjuangan yang akan diusulkan sebagai wakil walikota Palembang. Menurutnya, sampai saat ini, PDI Perjuangan masih mengusung nama Yudha Rinaldi sebagai calon wakil walikota.
“Kalau dari PDIP tidak berubah, SK-nya itu, berarti sampai mati yang itulah, di PDI Perjuangan SK keluar, tidak mungjkin dicabut, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia,” pungkasnya. (awj)


