
Palembang, SN
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait surat keputusan (SK) MenkumHAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Ancol dinilai membuka pintu islah bagi kedua belah pihak.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Sumsel yang juga Pelaksana Harian DPD Golkar Sumsel, Nasrun Madang, dihubungi, Minggu (24/5).
“Kemenangan pak Aburizal Bakrie akan menjadikan jalan islah akan terlaksana dengan baik,” katanya.
Menurut Nasrun, dengan putusan PTUN Jakarta yang menegaskan SK MenkuhHAM dibatalkan dan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, berdampak baik terhadap kepengurusan Golkar di daerah, termasuk di Sumsel.
“Kami sudah sampaikan kepada DPD tingkat II yang melaksanakan pilkada untuk membuka pendaftaran dan hasilnya agar segera diserahkan ke DPD Golkar Sumsel, untuk kemudian kita proses dan kita ajukan ke DPP Partai Golkar,” ujarnya.
Terkait pengajuan banding, baik dari pihak MenkumHAM maupun kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, Nasrun menilai hal itu merupakan hak kedua pihak. “Silahkan saja kalau mereka mau banding, tapi yang jelas, putusan PTUN Jakarta itu, sudah menegaskan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau (ARB),” pungkasnya. (awj)