Gubernur Menang Atas Gugatan Pengusaha Angkutan Batubara

Gubernur Sumsel H Herman Deru. ((foto-humas pemprov)

Palembang, KoranSN

Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 yang selanjutnya disebut Pergub 74 Tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) sudah tepat, karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, dikonfirmasi via ponsel, Minggu sore (3/3/2019).

Dijelaskan Ardani, setelah berproses di Mahkamah Agung (MA) beberapa bulan, pada Jumat tanggal 1 Maret, pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan Nomor Putusan 73/P/KUM/2018.

Isinya MA menolak permohonan uji materil penggugat. Hal itu berarti, keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini sekaligus menegaskan, bahwa permohonan tersebut ditolak.

Baca Juga :   Sosok Herman Deru yang Merakyat Jadi Inspirasi Rektor USS

“Dalam hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang,” jelas Ardani.

Menurut Ardani, pemohon yang mengugat dalam hal ini keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Namun setelah melalui proses MA, akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.

“Ini artinya, bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas,” tambah Ardani.

Ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan oleh Herman Deru. Pertama keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari, kedua yakni pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Kemudian yang ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

Baca Juga :   HD Ingatkan Pentingnya Jaga Kesehatan Jantung

“Jadi sudah wajar Pak Gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU Minerba. Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini,” jelasnya.

Sebelumnya gugatan gugatan non litigasi juga diajukan dan kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Desember 2018.

Selanjutnya, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Diantaranya Pemprov Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan jalan khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan jalan khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini tersedia yaitu; Jalan khusus milik PT. Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usukan para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Perundangan lainnya. (ded)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Heri Amalindo Dinobatkan Jadi Bapak Gamers Sumsel, Peduli dengan Perkembangan Esport

Palembang, KoranSN Atas kepedulian dan perhatiannya terhadap perkembangan dunia Esport di Sumatera Selatan (Sumsel), Heri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!