

Palembang, KoranSN.com – Karena ulahnya hendak mengelabuhi pembeli sabu dengan menjual paket yang ternyata berisi gula batu, Arifin (44), warga Komplek BTN Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (11/5) pukul 17.00 WIB diamankan Tim Sus Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Diketahui gula batu yang dibungkus plastik putih dan menyerupai sabu tersebut, hanya dibeli Arifin seharga Rp 15 ribu. Lalu, gula batu tersebut rencananya hendak dijualnya seharga Rp 50 juta kepada pembeli sabu yang telah menghubunginya.
Naasnya, saat menunggu pembeli datang di salah satu SPBU di kawasan KM 12, tersangka membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berisi 4 amunisi kaliber 9 mm.
Baru saja, Arifin sampai di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya. Tiba-tiba anggota kepolisian pimpinan AKP Edy Rahmat melakukan penyergapan.
Melihat kedatangan polisi, bukannya gula batu yang dibuang tersangka. Melainkan tersangka membuang senpira yang berada dipinggangnya ke bawah kolong mobil milik anggota. Melihat tersangka membuang sesuatu, polisi langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, senpira tersebut ditemukan polisi dan tersangkapun langsung di giring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus yang lain dan di tempat berbeda tim sus yang masih dipimpin AKP Edy Rahmat pukul 20.00 WIB, melakukan penggeledahan dan penyergapan di salah satu kamar hotel No 45 di kawasan Jalan Kol H Burlian.
Di lokasi ini polisi mendapati barang bukti narkoba berupa, satu paket sabu dan 23 butir ekstasi merek mercy dan CK. Bahkan dalam penggeledahan di kamar tersebut, polisi juga menemukan buku catatan para pembeli narkoba.
Awalnya polisi mengamankan, Ramadani (37) warga Komplek Griya Halidayani Blok E4 Sukajadi Kabupaten Banyasin, yang saat dilakukan penggeledahan Ramdani berada di dalam kamar.
Dari pengembangan polisi, A Rahman (36) warga Jalan PDAM Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I juga berhasil ditangkap, saat tersangka sedang berada di luar hotel. Diketahui tersangka A Rahman merupakan pemesan kamar hotel tersebut.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (13/5) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap tim sus di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka Arifin ditangkap saat berada di SPBU KM 12. Sedangkan tersangka Ramadani dan A Rahman, dibekuk saat keduanya berada di hotel di kawasan Jalan Kol H Burlian.
“Awalnya kita menangkap tersangka Arifin saat hendak menjual paket yang awalnya kita duga sabu. Setelah dilakukan penggerebekan ternyata paket itu hanyalah gula batu. Namun, dari penyergapan tersebut anggota mendapati senpira revlover dan amunisinya. Dari itulah, tersangka kita tahan. Untuk proses hukumnya tersangka akan kita serahkan ke Ditreskrimum, karena tersangka ini kedapatan memiliki senjata api,” paparnya.
Sedangkan dari kamar hotel yang dihuni tersangka Ramadani dan A Rahman, kata Syahril, ditemukan narkoba jenis sabu dan inek. Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan secara itensif dan pengembangan.
“Kerena memiliki senjata api rakitan maka tersangka Arifin kita jerat dengan UU Darurat. Sementara untuk tersangka Ramadani dan A Rahman, keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara tersangka Arifin mengungkapkan, ia nekat menjual gula batu yang akan dijualnya untuk menipu pembeli lantaran butuh uang untuk memenuhi kebutuhan empat anaknya. Ini dilakukannya karena pekerjaanya sebagai penjaga malam tak mencukupi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya diajari temen, katanya gula batu dibungkus plastik dapat menyerupai sabu. Dari itulah, saya berminat dan hendak menjualnya seharaga Rp 50 Juta. Namun, saat kejadian bukannya pembeli yang datang melainkan polisi. Kalau senjata api itu, belum saya gunakan, saya membelinya Rp 1,5 juta dari Edri (DPO). Saya membawa senjata api, hanya untuk jaga diri. Karena sayakan bekerja sebagai penjaga malam,” tandasnya.
Ditambahkan tersangka Ramadani, jika sabu dan ekstasi yang ditemukan polisi di dalam kamar hotel bukanlah miliknya dan rekannya A Rahman. “Sabu dan ekstasi itu bukan milik kami. Tidak tahu itu milik siapa, kami memesan kamar itu rencananya menunggu teman yang hendak menjual sepeda motor,” kilahnya. (ded)



