Gunakan Anggaran APBD Pemkot, Oknum Pejabat Bisa Jadi Tersangka

KANTOR walikota palembang

Palembang, SN

Kasi Penkum dan Humas Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zul Fahmi, Kamis (20/8) mengatakan, dikarenakan menggunakan anggaran dari kas APBD Pamkot Palembang maka oknum pejabat di lingkungan Pemkot Palembang bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boombaru PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).

Menurutnya, dalam proses penyidikan selain jaksa penyidik melengkapi berkas perkara tersangka Asep Syaefullah (okum pegawai PT SP2J yang juga menjabat sebagai ketua panitia pengadaan dan lelang), jaksa kini masih memeriksa saksi-saksi untuk mengusut kasus dugaan ini.

“Bisa, tersangka lainnya dari oknum pejabat di Pemkot Palembang, selama Kejati Sumsel mendapati barang bukti yang kuat adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat tersebut,” katanya saat dihubungi kemarin sore.

Masih dikatakan Zul Fahmi, selain itu karena anggarannya menggunakan APBD Pemkot Palembang, untuk pejabat di lingkungan Pemkot Palembang juga bisa menjadi saksi.

Baca Juga :   Pulang Beli Pulsa, Warga OI Tewas Tersambar Truk Fuso

“Bahkan ada beberapa pejabat pemkot yang sudah diperiksa menjadi saksi. Sedangkan untuk tersangka Asep Syaefullah yang telah ditetapkan Kejati Sumsel, saat ini jaksa penyidik masih melengkapi dan menyusun berkas perkaranya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Penyidik Kejati Sumsel Bobby Sandri telah menegaskan hal yang sama. Dimana dalam kasus dugaan ini tersangka lainnya bisa dari oknum PNS di lingkungan Pemkot Palembang.
Hal itu dikarenakan, penyertaan anggaran dalam peroyek ini menggunakan APBD dari Pemkot Palembang.

“Tentunya kasus dugaan ini ada kaitannya dengan Pemkot Palembang. Sebab, menggunakan APBD dari Pemkot. Dari itulah, jika jaksa penyidik mendapati bukti yang cukup adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya, akan kita tetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah benyak saksi yang telah kita periksa, baik itu dari pejabat pemkot, pegawai PT SP2J, perusahaan rekanan proyek, serta ada juga saksi dari mantan pejabat pemkot,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bandar Ganja Kering Dibekuk

Lebih jauh Bobby mengungkapkan, dalam tahap penyidikan saat ini, saksi ahli juga masih melakukan penghitungan fisik untuk bangunan yang berada di dalam proyek pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boombaru SP2J tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khsusus Kejati Sumsel Sudarwidadi sebelumnya juga telah menegaskan, jika dalam kasus dugaan ini jaksa penyidik menemukan dugaan melawan hukum diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat angka perkiraan sendiri (APS).

Selain itu, dalam proses pengerjaannya yang telah ditetapkan pemenang tandernya namun pekerjaan, diduga dilakukan oleh pihak lain tanpa prosedur yang berlaku sehingga menimbulakan kerugian negara.

“Dalam kasus dugaan ini anggarannya cukup besar Rp 164 miliar, yang dikeluarkan dari APBD Pemkot Palembang. Sedangkan untuk kerugian negaranya masih dilakukan penghitungan,” katanya ketika itu. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!