
Palembang, SN
Menjelang bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta kepada para pengusaha tempat hiburan malam seperti, tempat karaoke, dan lain sebagainya, untuk menutup sementara operasional tempat hiburan tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 13 tahun 20017 tentang ketentraman dan ketertiban dan Perda nomor 16 tahun 2004 tentang oprasional hiburan malam agar menutup sementara sampai H+2 setelah lebaran, untuk menghormati bulan suci Ramadhan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang, H Harnojoyo usai mengelar rapat koordinasi pengaturan oprasional tempat hiburan malam di ruang rapat Parameswara Pemkot Palembang, Senin (15/6).
Dijelaskannya, jika nantinya masih didapati tempat hiburan beroperasional, maka pihaknya akan meminta pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan peringatan secara persuasif, namun, jika tempat hiburan tersebut tidak mengindahkan peringatan itu, maka pihaknya akan melakukan penutupan bahkan mencabut izin usaha tempat hiburan ini.
“Tak hanya karaoke, kami juga meminta agar Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan modern serta restoran untuk menutup sementara operasionalnya agar ibadah puasa berjalan dengan baik serta menghindari kejadian yang merusak ibadah puasa,” harapnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto menambahkan, pihak kepolisian juga akan membantu dalam penertiban tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci ramadhan.
Ia menerangkan, pihaknya akan menerjunkan langsung personelnya untuk melakukan penjagaan serta pengawasan langsung dilapangan untuk meniminalisir kejadian kriminal serta kemacetan di jalan. “Kami akan menurunkan 2/3 dari total 1600 personel yang ada di jajaran Polresta,” katanya.
Pengawasan ini sendiri, sambung Kombes Pol Tjahyono ini, untuk mengantisipasi jika masih ada ormas yang melakukan sweping serta untuk menimimalisir genk motor berkeliaran mengingat saat ini maraknya genk motor di Kota Palembang.
“Jika memang masih ada ormas yang melakukan sweeping maka akan kami tindak tegas oknum ormas tersebut. Sedangkan untuk genk motor yang meresahkan warga, kami akan melakukan penangkapan untuk dibina sehingga diharapkan menjadi genk motor yang baik dan taat terhadap aturan,” pungkasnya. (wik)


