

Palembang, KoranSN
Gubernur Sumsel, H Herman Deru menghadiri rapat paripurna LXIV (64) di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (5/6/2023) pagi.
Gubernur HD hadir dalam agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2022.
Hal ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dan diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada Rapat Paripurna Istimewa pada tanggal 10 Mei 2023 yang lalu, dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kesembilan kali secara berturut-turut.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Sumsel H Herman Deru menjelaskan, sejumlah capaian positif. Diantaranya nilai aset pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 bertambah sebesar 5,82% dari sebelumnya sebesar Rp 33,3 triliun (tiga puluh tiga koma tiga triliun rupiah) menjadi Rp35,24 triliun (tiga puluh lima koma dua empat triliun rupiah). HALAMAN SELANJUTNYA>>


