

PALI, SN
Dari hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI di tingkat Kabupaten.
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Heri Amalindo – Ferdian Andreas Lacony (HAFAL) menang telak di semua lima kecamatan Kabupaten PALI dengan persentase di atas 62 persen dan mendapatkan suara tertinggi di Kecamatan Abab, dengan persentase mencapai 83,5 persen.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Hasyim melalui komisioner KPU divisi logistik Adi Chandra mengatakan setelah pihaknya melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten, maka tahap selanjutnya akan melakukan rapat pleno penetapan hasil dan rapat pleno penetapan Paslon terpilih.
“Hari ini (16/12) kita melakukan rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten, kemudian tanggan 21 sampai 22 Desember 2015 secara berkelanjutan rapat pleno penetapan hasil dan rapat pleno penetapan Paslon terpilih,” kata Adi.
Adi menambahkan, semua saksi Paslon nomor 3, YaMu. tidak mau tanda tangan hasil rekapitulasi PPK. Meskipun begitu, tambah Adi tidak akan memengaruhi hasil dan tahapan selanjutnya.
“Walaupun ada saksi Paslon Nomor 3, yang tidak mau tanda tangan rekapitulasi tingkat PPK, itu tidak akan mempengaruhi tahapan selanjutnya,” jelas Adi Chandra.
Sementara itu, ketua Panwaslu Kabupaten PALI melalui komisionernya, Zuhri Gusmiarto mengatakan kandidat paslon diberikan tenggan waktu 3 hari jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada paslon yang ingin menggugat, maka ada tenggang waktu 3 x 24 jam setelah hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini ketuk PALI, jika lewat maka tidak akan dilayani lagi gugatannya,” jelas Agus (sapaan akrab).
Agus menambahkan, gugatan tersebut nantinya diajukan ke MK dengan tembusan KPUD PALI dan Panwaslu.
“Gugatan tersebut diajukan ke MK dengan ditembuskan ke KPUD PALI dan Panwaslu jika memang merasa ada kecurangan pada pilkada PALI,” tandasnya. (ans)


