Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BSB Ditunda





Terdakwa Ir Augustinus Judianto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (24/2/2020). (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (24/2/2020) menunda sidang putusan atau vonis terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) dengan terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa.

Penundaan sidang tersebut lantaran Majelis Hakim belum siap dengan putusan untuk terdakwa Augustinus Judianto.

Pantauan di lapangan, persidangan tersebut sempat dibuka walau hanya hitungan menit. Sementara terdakwa Augustinus Judianto terlihat dihadirkan duduk di kursi pesakitan di ruang sidang.

Setelah itu Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH, dan Dr Saepudin SH MH membuka persidangan.

Baca Juga :   Eddy Hermanto: Biar Jaksa yang Mencari Kebenaran Terkait Dugaan Kasus Masjid Sriwijaya

Dalam persidangan seusai membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, jika putusan untuk terdakwa Augustinus Judianto belum siap hingga pihaknya selaku Majelis Hakim menunda persidangan tersebut.

“Hari ini agenda sidang terdakwa Augustinus Judianto, yakni pembacaan putusan atau vonis dari kami selaku Majelis Hakim. Namun saya sampaikan, dikarenakan putusan untuk terdakwa belum siap maka sidang ini kami tunda dan akan kembali dibuka pada Kamis 27 Faberuari 2020 mendatang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Emir Ardiansyah didampingi Agusten Imanuddin, Dr Adi Purnama, Fitriansyah Akbar dan Suhartono telah menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga :   Angkot Terbang di Fly Over, Truk Kontainer Tabrak Pagar Jembatan Musi II

Selain itu, terdakwa Augustinus Judianto juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar. Jika uang itu tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita lalu dilelang, dan apabila harta benda yang disita tidak mencukupi jumlah kerugian negara yang terjadi maka terdakwa diberikan hukuman tambahan yakni 6 tahun kurungan. (ded)









Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Berkas P21, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Tahap Dua Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SERASI 2019

Palembang, KoranSN Berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!