

Lahat, KoranSN
Sidang dua terdakwa dugaan kasus penipuan nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (6/6/2023) menghadirkan lima saksi.
Adapun Majelis Hakim persidangan tersebut, yakni; RA Asriningrum Kusumawardhani selaku Ketua Majelis Hakim, sedangkan Hakim Anggota yakni Muhammad Chozin Abu Sait dan Diaz Nurima Sawitri.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut, yaitu
Indra Mulyawan dan Noval Amika Nugraha dari Kejari Lahat .
JPU Kejari Lahat, Indra Mulyawan didampingi Noval Amika Nugraha mengatakan, saksi yang dihadirkan di persidangan yakni tiga pegawai BRI dan dua nasabah bank yang menjadi korban penipuan.
Dia mengatakan, adapun dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni terdakwa Vera Maya mantan Customer Service (CS) dan Apen Wibowo mantan Office Boy (OB). Dimana kedua terdakwa diduga merugikan ratusan nasabah dengan total Rp 5,8 miliar setelah melalui proses audit oleh pihak BRI.
“Saksi yang hadir terdiri dari tiga orang pegawai BRI, dan dua orang nasabah,” ujar JPU.
Sementara dalam persidangan, Majelis Hakim diketuai RA Asriningrum Kusumawardhani mencecar para saksi terkait kemana saja uang nasabah yang hilang. HALAMAN SELANJUTNYA>>


