
Dihadapan Hakim, saksi Riko Wijaya menjelaskan, jika saat itu dirinya menjabat Kepala Unit BRI Tanjung Sakti, sedangkan
Vera (terdakwa) sempat menjadi Customer Service namun sudah resign di bulan Juli 2022 dengan alasan umur sudah lewat.
Dikatakan saksi Riko, permasalahan ini pertama kali ia ketahui setelah dirinya ditelepon oleh Yanto Kepala unit yang menggantikan posisinya sebagai kepala unit sebelumnya.
“Saya dihubungi Pak Yanto, bahwa ada nasabah komplain kehilangan uang, pada saat itu ada sembilan nasabah yang komplain,” ujarnya saksi kepada Majelis Hakim di persidangan.
Masih kata Riko, dirinya pada saat itu sempat memerintahkan kedua terdakwa untuk menyelesaikan kompalin nasabah yang uangnya hilang tersebut. Namun saat itu tidak mendapatkan titik temu, kemudian permasalahan ini dilaporkan ke Pimpinan Cabang yang berada di Pagaralam, dan kemudian cabang membentuk Tm Adhoc berisikan Pimpinan Cabang, MBM, Kaunit dan BRC URC yang bertujuan mengaudit atas hilangnya uang nasabah.
Sementara saksi Fadilah yang merupakan pegawai BRI yang juga salah satu dari Tim Adhoc yang dibentuk pihak BRI Pagaralam mengatakan, mulanya ada sembilan orang nasabah yang uangnya hilang setelah menyetorkan uang dengan tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>


