
“Awalnya ada sembilan orang nasabah yang kehilangan uang pada saat setoran,” kata saksi dalam sidang.
Saksi Fadilah melanjutkan, dari pengembangan Tim Adhoc berdasarkan audit yang dilakukan diketahui jika kedua terdakwa diduga melakukan aksinya pada tahun 2019.
“Sedangkan modus keduanya yaitu diduga tidak menyerahkan kartu ATM ke nasabah, memanfaatkan kedekatan dengan nasabah, dan tersangka secara aktif menawarkan bantuan ke nasabah untuk menabung,” ungkap saksi Fadilah.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada saksi terkait kemana saja uang hasil dugaan kejahatan dipergunakan oleh terdakwa.
Terkait pertanyaan Majelis Hakim, para saksi tidak mengetahui kemana saja uang tersebut digunakan.
Sementara itu, untuk saksi dari pihak korban yang telah dihadirkan di persidangan belum sempat memberikan kesaksian, sedangkan untuk persidang akan dilanjutkan pekan depan. (rob)


