Hakim Cecar Saksi dalam Sidang Dugaan Penipuan Nasabah BRI Unit Tanjung Sakti

“Awalnya ada sembilan orang nasabah yang kehilangan uang pada saat setoran,” kata saksi dalam sidang.

Saksi Fadilah melanjutkan, dari pengembangan Tim Adhoc berdasarkan audit yang dilakukan diketahui jika kedua terdakwa diduga melakukan aksinya pada tahun 2019.

“Sedangkan modus keduanya yaitu diduga tidak menyerahkan kartu ATM ke nasabah, memanfaatkan kedekatan dengan nasabah, dan tersangka secara aktif menawarkan bantuan ke nasabah untuk menabung,” ungkap saksi Fadilah.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada saksi terkait kemana saja uang hasil dugaan kejahatan dipergunakan oleh terdakwa.

Baca Juga :   Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam

Terkait pertanyaan Majelis Hakim, para saksi tidak mengetahui kemana saja uang tersebut digunakan.

Sementara itu, untuk saksi dari pihak korban yang telah dihadirkan di persidangan belum sempat memberikan kesaksian, sedangkan untuk persidang akan dilanjutkan pekan depan. (rob)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!